Sabtu, 06 Desember 2014

Tugas Softskill ke 4



1.     A. Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.


•      Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

•      Pengertian Hukum Menurut Para Ahli       :
1.      VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4.      MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5.      LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

6.      SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7.      A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
 
8.      AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9.      HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

10.  MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Pembagian Hukum
•      Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hukum berdasarkan Bentuknya           :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.      Hukum berdasarkan Fungsinya  :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.      Hukum berdasarkan Waktunya  :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.      Hukum Berdasarkan Isinya  :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.           
6.      Hukum  Berdasarkan Pribadi  :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.      Hukum Berdasarkan Wujudnya  :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.      Hukum Berdasarkan Sifatnya  :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

•      Sistem Hukum
        Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan dipertahankan

B.     Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

•      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.    Sifat Hukum
•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas



A.    Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

-Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

-Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

-Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

-Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

-H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

-Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

-Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

-Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

-Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Sifat-Sifat Negara

1.Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2.Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

3.Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia memiliki karakter atau ciri sebagai berikut :

1. Tingkat Pertumbuhan Penduduk Tinggi
Tingkat pertambahan penduduk di negara berkembang umumnya lebih tinggi dua hingga empat kali lipat dari negara maju. Hal ini disebabkan oleh tingkat pendidikan dan budaya di negara berkembang yang berbeda dengan di negara maju. Hal tersebut dapat mengakibatkan banyak masalah di masa depan yang berkaitan dengan makanan, rumah, pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya.

2. Tingkat Pengangguran Tinggi
Akibat dari tingginya pertumbuhan penduduk mengakibatkan persaingan untuk mendapatkan pekerjaan menjadi tinggi. Jumlah tenaga kerja lebih banyak daripada kesempatan lapangan kerja yang tersedia dan tungkat pertumbuhan keduanya yang tidak seimbang dari waktu ke waktu.

3. Tingkat Produktivitas Rendah
Jumlah faktor produksi yang terbatas yang tidak diimbangi dengan jumlah angkatan kerja mengakibatkan lemahnya daya beli sehingga sektor usaha mengalami kesulitan untuk meningkatkan produksinya.

4. Kualitas Hidup Rendah
Akibat rendahnya tingkat penghasilan, masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dll. Banyak yang kekurangan gizi, tidak bisa baca tulis, rentan terkena penyakit, dan lain sebagainya.

5. Ketergantungan Pada Sektor Pertanian / Primer
Umumnya masyakat adalah bermata pencaharian petani dengan ketergantungan yang tinggi akan hasil sektor pertanian.

6. Pasar & Informasi Tidak Sempurna
Kondisi perekonomian negara berkembang kurang berkompetisi sehingga masih dikuasai oleh usaha monopoli, oligopoli, monopsoni dan oligopsoni. Informasi di pasar hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja

7. Tingkat Ketergantungan Pada Angkatan Kerja Tinggi
Perbandingan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori angkatan kerja dengan penduduk non angkatan kerja di negara sedang berkembang nilainya berbeda dengan dengan di negara maju. Dengan demikian di negara maju penduduk yang berada dalam usia nonproduktif lebih banyak bergantung pada yang masuk angkatan kerja.

8. Ketergantungan Tinggi Pada Perekonomian Eksternal Yang Rentan
Negara berkembang umumnya memiliki ketergantungan tinggi pada perekonomian luar negeri yang bersifat rentan akibat hanya mengandalkan ekspor komoditas primer yang tidak menentu.

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Unsur Negara
·         Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.



B.     Pemerintahan
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulatatau tertinggi. Pemerintahan juga harus memiliki (1) kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata, (2) kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum, (3) kekuasaan keuangan, yaitu kesanggupan memungut yang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuat atas nama negara. Secarasingkat, pemerintahan dikemukakan olehC.F. Strong sebagai organisasi yang mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang kemudian disebut tiga cabang pemerintahan.


C.    Warga Negara dan Negara
Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Ketika SMP dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran.
  1. Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
  2.  Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
1.      Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946 menurut Undang-Undang  ini , yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
  • mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
  • mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,  yakni seperti berikut :
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara
Indonesia
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
Memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

D.    Tindakan politik dan Sistem Politik
Definisi Ilmu Politik
    Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Lagipula politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.
Unsur yang diperlukan sebagai konsep pokok yang dipakai untuk meneropong unsur-unsur lainnya, yaitu :
  • Negara (suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya)
  • Kekuasaan (kemampuan seseorang / kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang / kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku)
  • Pengambilan keputusan (Keputusan adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif ; Pengambilan keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu terjadi)
  • Kebijaksanaan umum (Kebijaksaan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku / kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut)
  • Pembagian atau alokasi (pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat)
Sarjana-sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil.
Definisi ilmu politik menurut beberapa tokoh :
  • Roger F. Soltau dalam introduction to politics (ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan tersebut, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain)
  • J. Barents dalam Ilmu Politika (ilmu politik adalah mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat ; ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya)

Bidang-bidang Ilmu Politik
Dalam Contemporary Political Science, ilmu politik dibagi ke dalam 4 bidang, yaitu :
  • Teori politik : teori politik, sejarah perkembangan ide-ide politik.
  • Lembaga-lembaga politik : UUD, Pemerintah nasional, Pemerintah daerah dan lokal, Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, Perbandingan lembaga-lembaga politik.
  • Partai-partai, Golongan dan Pendapat Umum : Partai politik, Golongan dan Asosiasi, Partisipasi warga negara dalam pemerintah dan administrasi, Pendapat umum.
  • Hubungan internasional : Politik internasional, Organisasi dan administrasi internasional, Hukum internasional.
Perkembangan ilmu politik yang tercermin dalam berbagai konfrensi ilmiah :
  • Acara Kongres VII International Political Science Association tahun 1967 di Brussel yang membicarakan :
    • Metode-metode kwantitatif dan metematis dalam ilmu politik.
    • Biologi dan ilmu politik.
    • Masalah pangan dan ilmu politik.
    • Masalah pemuda dan politik.
    • Model-model dan studi perbandingan sekitar Nation Building.
    • Acara American Political Science Association tahun 1970 di Los Angeles yang membicarakan :
      • Data dan analisa (penggunaan komputer dalam kegiatan penelitian)
      • Pembangunan politik (kehidupan politik di negara-negara baru)
      • Tingkah laku badan legislatif (analisa sikap dan peranan anggota-anggota panitia-panitia kecil dalam badan-badan perwakilan)


2.      Tambahan contoh kasus pembunuhan:
Ø  RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan. Bidikan pertama Rio adalah Surabaya. Dengan martil mautnya, dia menghabisi pengusaha rental mobil dan menggondol sedan Mercy.Di Semarang, Rio melarikan Izusu Panther setelah menggetok mati dua orang dengan martil kesayangannya. Di Yogya, percobaan pembunuhannya gagal. Rio tak putus asa. Pada 12 Januari 2001, Rio menghabisi Jeje Suraji di Baturaden, Banyumas. Dia menggondol sedan Timor milik Jeje yang disewanya dari Bandung.Pria yang sudah beranak-istri ini menghabiskan masa hukumannya di salah satu LP di Nusakambangan yaitu LP Permias.Pada Desember 2004, Iwan Zulkarnaen, koruptor Rp 40 miliar dan divonis 16 tahun, dibui di LP yang sama. Karena sama-sama pernah mengecap tanah Sulawesi, Rio dan Iwan cepat akrab.Bahkan Iwan pun mengajari Rio mengaji. Cocok dengan niat Rio untuk bertobat. Tapi rupanya ‘bakat’ membunuh itu tak juga sirna dari Rio. Hanya karena diledek Iwan bahwa dia hanya bertaji di luaran saja, Rio naik pitam.Segera dia hantamkan kepala guru mengajinya itu ke tembok sel. Dia menghabisi nyawa Iwan dengan tangan kosong, tanpa sang martil maut. Dia masuk LP pada 2 Agustus 2004 dieksekusi 8 agustus 2008 (08-08-08 tanggal eksekusinya kaya no cantik ) 
Ø  Menurut saya sih RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) itu hukumannya sudah sesuai dengan UUD yang berlaku karena Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan.
Ø  Menurut saya sih RIO ALEX BULO (RIO MARTIL) sudah sesuai dengan ganjaran yaitu dengan di vonis 16 tahun penjara.

ü  Pemerintahan Jokowi yang baru sebulan berjalan ini
ü  Menurut saya aktualisasi ketika Jokowi memimpin Negara sudah cukup baik. Maka itu, enggak aneh jika dia (Jokowi) terpilih jadi presiden,
Akan tetapi, dia juga menyayangkan begitu singkatnya Jokowi dalam memimpin Jakarta. "Yang saya sayangkan waktu Jokowi memimpin terlalu cepat karena dua tahun itu tidak cukup untuk membenahi Jakarta," Meski demikian, ia berharap naiknya Jokowi ke Istana didukung parlemen sehingga program-programnya terlaksana dengan baik.
"Saya harap, parlemen nantinya jangan menghalang-halangi program Jokowi jika untuk kebaikan rakyat, ya harus jalan bersama-sama. “


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.      Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.

            Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

            Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya pelapisan sosial
o   Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
o   Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-  sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
  sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
 3.Perbedaan sistem pelapisan sosial
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
 4. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

2.      Kesamaan Derajat
·         Kesamaan drajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

2. Persamaan Hak
·         Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
·         Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
 3. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD’45
·         Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
·         Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
·         Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
·         1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
·         2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).


1.     Elite dan Masa
Pengertian elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.

2.Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
 4.Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

 DAFTAR ISI

ü Tambahan gambar atau video tentang elit dan massa
Gambar elit
   



Contoh gambar massa
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar