Perbankan
Syariah
Perbankan Syari’ah adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank
syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk
yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan
kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan
adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
4. Bai’as-Salam
5. Bai’al Istishna’
6. Al-Ijarah (Leasing)
7. Al-Wakalah (Amanat)
8. Al-Kafalah (Garansi)
9. Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang
akan menyebabakan bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko
likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian,
bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana
berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional
dapat berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
Produk
Perbankan Syariah
Berikut ini jeis-jenis produk bank
syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau
simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah.
2.Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
1. Bai’as-Salam
Bai’as-salam artinya pembelian
barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas
dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
2. Bai’al Istishna’
Bai’
Al istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam.
Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
3. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya
kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating
lease maupun financial lease.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar